Jumat, 31 Maret 2023
7 PERBEDAAN KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBELUM DAN SESUDAH DATANGNYA ISLAM
Mengawali pertemuan ini marilah kita bersama sama mengumandangkan lafaz pujian kepada Allah Azza wajallah sang pemilik segala kenikmatan dengan mengucapkana kalimat alhamdulillah. Itulah ungkapan terbaik seorang hamba sebagai tanda terimakasih tak terhingga kita kepada Allah swt. yang telah memberi kita kesempatan untuk hidup di bumi indah
ciptaan-Nya untuk menikamati segala bentuk fasilitas yang memanjakan mata dan memudahkan segala urusan manusia. Salawat dan salam tanda cinta dan penghormatan kepada sang pemimpin sejati yang telah berjuang mengangkat harkat dan derajat umat manusia terutama kaum perempuan agar dapat mulia di hadapan Allah dan di hadapan manusia lainnya. Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa’ala ali sayyidina Muhammad. Semoga rahmat Allah dan syafaan baginda Rasulullah Muhmmad saw senantiasa membersama setiap langkah dan kehidupan kita sehing dapat diperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti.
Kaum muslimin dan muslimat Rahimakumullah................
Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam diturunkan Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia dan mengatur tujuan hidup dalam islam menjadi lebih harmonis dan damai. Bagitulah kehadiran Islam juga untuk memperbaiki derajat dan perlakuan orang terhadap wanita. Allah dalam Alquran menjelaskan bahwa kedudukan wanita dalam islam sama dengan laki-laki. Wanita diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak atau harta yang bisa di perjual belikan.
Banyak hal yang diperbaiki Islam terhadap akhlak dan pandangan orang Jahiliyah terhadap wanita. Karena itulah tema cerama saat ini adalah “7 Perbedaan Kedudukan Perempuan Sebelum Dan Sesudah Datangnya Islam”
Pada zaman Jahiliyah wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali. Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap wanita sangatlah keji. Wanita tidak diizinkan untuk hidup. Oleh karena itu setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan mambunuh anaknya hidup-hidup. Sementara setelah datangnya Islam Rasulullah saw berjuang sedemikian rupa merobah tatanan masyarakat dalam hal ini sikap kaum kafir Qurais yang memperlakukan perempuan tidak manusiawi menuju kepada umat yang sangat menghormati kaum perempuan. Untuk mengetahui secara detail perbedaan mendasar antara kedudukan perempuan sebelum datangnya Islam (zaman Jahiliyah) dengan kedudukan perempuan setelah datangnya Islam dapat dilihat pada 7 aspek yaitu:
1. Pada zaman Jahiliyah serbelum datangnya Islam perempuan tidak berhak sama sekali memperoleh harta warisan. Sementara dalam ajaran Islam perempauan berhak memperoleh harta warisan.
Sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-Nisa ayat 7 berbunyi:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Terjemahnya:
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah diteta But the board matches f****** banana pepperoni to throw over the rainpkan.
Meskipun bagian laki-laki lebih banyak dalam pembagian warisan, namum itulah bentuk keadilah Allah kepada Kaum laki-laki karena kaum laki-laki memiliki tanggung jawab lebih berat dari perempuan. Perempuan tidak berkewajiban memberi nafkah, namun jika perempuan meakukannya itu merupakan sedekah dan pahala besar menantinya kelak di akhirat, sementara itu, kaum laki-laki berkewajiban memberikan nafkah pada seluruh anggota keluarganya. Seorang laki-laki wajib memberi nafkah ibu yang melahirkannya juga ayahnya jika keduanya sudah tua, seorang laki-laki juga berkewajiban memberi nafkah saudara perempuannya jika saudaranya itu belum menikah, seorang laki-laki yang sudah menikah juga berkewajiban memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya. Jadi wajarlah jika laki-laki berhak memperoleh warisan lebih banyak dari perempuan karena tanggung jawabnya juga lebih berat.
2. Pada zaman Jahiliyah serbelum datangnya Islam kaum istri bagian dari harta yang dapat diwariskan kepada anak atau keluarga suaminya, sementara dalam Islam istri bukan warisan serupa harta benda, tapi ia berhak memperoleh warisan dari harta yang ditinggalkan oleh suaminya,
sebagaiman firman Allah swt QS. Al-Nisa’ ayat 12 berbunyi sebagai berikut:
وَلَـكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَا جُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَـكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ ۚ
Terjemhnya:
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
3. Pada zaman Jahiliyah serbelum datangnya Islam kaum laki-laki bebas menikah sebanyak-banyaknya, namun setelah datangnya Islam istri dibatasi maksimal 4 itupun dibolehkan poligami dengan alasan darurat.
Firman Allah dalam QS. Al-Nisa’ ayat 3 berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Terjemahnya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
Menurut Imam Musthofa al-Maraghi seorang suami boleh menikah lebih dari satu orang manakala; 1. sudah lama menikah namun tak kunjung punya anak. 2. Istri sakit menahun hingga tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya melayani suaminya, 3. Suami hiper sex hingga tidak cukup rasanya jika hanya dilayani oleh seorang istri saja, 4. Suami dapat adil kepada para isterinya. Sementara dalam ayat lain Allah menekankan sulitnya seorang suami dapat adil sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
وَلَن تَسْتَطِيعُوٓا۟ أَن تَعْدِلُوا۟ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا۟ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahnya:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
4. Pada zaman Jahiliyah sebelum datangnya Islam kaum suami bebas menceraikan isterinya jika marah atau sudah bosan sehingga istri pasif dalam kasus perceraian, namun setelah islam datang maka istri dapat aktif berhak meminta gugatan cerai atas suaminya kepada Hakim (Khulu’) di pengadilan agama.
Seorang istri diperbolehkan mengajukan khulu atau gugatan cerai. Salah satunya adalah suami melakukan penganiayaan. Penganiayaan ini bisa berupa bisa berupa fisik (pukulan) maupun verbal seperti mencaci dan memaki yang membuat istri menderita. Alasan lainnya adalah suami tidak menjalankan kewajiban agama. Seorang suami yang tidak pernah menjalankan kewajibannya pada sang istri misalnya berbuat buruk pada istri, tidak menjalankan perintah agama, berzina, dan selingkuh, maka wajar jika sang istri mengajukan gugatan cerai. Jika seorang suami tidak memenuhi tugasnya dalam memberikan nafkah sementara dia mampu untuk itu, seorang istri berhak mengajukan gugat cerai. Nafkah bisa berupa materi maupun kebutuhan biologis istri. Seorang suami yang hilang dan tidak ada kabarnya setelah sekian lama meninggalkan istrinya misalnya untuk mencari nafkah, sang istri boleh mengajukan gugatan cerai. Hal ini dijelaskan dalam QS al-Baqarah 229 sebagai berikut
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Terjemahnya:
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim”
Disebutkan pula dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Umar RA. artinya sebagai berikut:
"Bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata, "Tunggulah selama empat tahun." dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata, "Tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari." Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata, "Siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini?", kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata, "Ceraikanlah dia", lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut, "Menikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki." (HR. Bukhari)
Adapun seorang wanita diperbolehkan mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan-alasan yang syar’i. Alasan-alasan tersebut diantaranya :
a. Suami membenci istri tapi tidak mau menceraikannya
b. Suami menganiaya istri
c. Suami Tidak Menjalankan kewajiban agama
d. Suami tidak menafkahi istri
e. Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istri
f. Suami tidak jelas kabar dan keberadaannya
g. Istri tidak menyukai suami dan takut berbuat kufur
5. Pada zaman Jahiliyah sebelum datangnya Islam anak perempuan dikubur hidup-hidup, sementara setelah datangnya Islam semua anak berhak untuk hidup termasuk anak perempuan harus memperoleh perlindungan yang sama dengan anak laki-laki dari semua pihak terutama oleh kedua orangtuanya.
6. Pada zaman Jahiliyah sebelum datangnya Islam dikenal tradisi kawin istibda’ yaitu seorang istri yang masih muda dititip di kepala suku atau bangsawan berpengaruh untuk digauli tanpa nikah dengan tujuan untuk memperoleh keturunan berkualitas, namun setelah datangnya Islam praktek perkawinan istibda’ itu tidak dibolehkan karena termasuk praktek zina yang amat dilarang dalam islam.
7. Pada zaman Jahiliyah sebelum datangnya Islam dikenal tradisi kawin Syighar (dikawini tanpa mahar atau maharnya diambil oleh walinya), sementara setelah datangnya Islam perempuan dimuliakan salah satu caranya adalah memberikannya mahar saat menikah. Mahar tersebut menjadi hak milik mutlak sang isteri sebagai pemberian tanda cinta dan penghormatan dari suaminya dan tidak boleh diambil alih oleh siapapun termasuk orang tuanya apalagi diambil kembali oleh suaminya setelah menikah. Mahar yang diambil oleh orang lain statusnya pinjaman dan Suami atau siapapun yang mengambilnya wajib mengembalikan kecuali yang bersangkutan suka rela memberikannya.
Kaum muslimin dan muslimat Rahimakumullah................
Demikianlah ceramah ini semoga manfaat bagi semua khususnya kepada saya sendiri selaku pemceramah, dan kita jadikan ibrah dan pelajaran hidup agar tidak semena-mena kepada perempuan. Marilah kita saling menghormati, saling menyayangi, dan saling mengingatkan (sipakatau, sipakalebbi, sipakainge) dalam menjalani kehidupan sehari -hari agar kita selamat di dunia dan diakhairat. Akhirul kalam
Buah nanas buah ceri
Dicampur gula enak sekali
Cukup sekian pertemuan ini
Semoga bisa bertemu lagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
7 PERBEDAAN KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBELUM DAN SESUDAH DATANGNYA ISLAM
Mengawali pertemuan ini marilah kita bersama sama mengumandangkan lafaz pujian kepada Allah Azza wajallah sang pemilik segala kenikmatan den...
-
Mengawali pertemuan ini marilah kita bersama sama mengumandangkan lafaz pujian kepada Allah Azza wajallah sang pemilik segala kenikmatan den...
-
Orang Bugis terkenal dengan kegemaran merantau ( sompe') bukan hanya dalam wilayah Sulawesi lintas kabupaten tapi hingga ke seluruh pel...
-
Beberapa waktu lalu, kita membaca berita tentang Menteri BUMN yang lama sebelum Erick Thohir adalah Dahlan Iskan yang mengamuk di pintu tol ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar