Sabtu, 20 Juni 2020

Kesalingan Suami Isteri dalam Membangun Keluarga Muslim Berkeadilan Gender

Hari ini Sabtu tanggal 20 Juni 2020, saya mengikuti webinar yang diadakan oleh para alumni AIMEP (Autralia-Indonesa Muslim Echange Program) adalah sebuah program pertukaran tokoh muda muslim di Australia dan Indonesia diselenggarakan oleh Institut Australia-Indonesia dan Universitas Paramadinah, program internasional itu menerbangkan 10 figure belia Muslim Indonesia ke Australia, dan mengutus 5 pemuka yuwana Muslim Australia ke Indonesia setiap tahun. untuk bias mengikuti program ini yang dihelat sejak tahun 2002 itu, para peserta harus melewati seleksi yang sangat ketat, saya bukanlah alumni AIMEP namun karena acara webinar ini terbuka untuk umum, maka saya pun ikut dalam room meeting melalui aplikasi zoom tuk menambah wawasan keilmuan terkait ilmu menata keluarga agar bias lebih bahagia. acara ini dipandu oleh sahabat saya kanda Dr.
Mujahidah Mansur
dosen IAIN Samarinda mantan aktivis mahasiswa PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) komisariat IAIN Alauddin makassar tahun 90 an. acara webinar ini menghadirkan beberapa pemantik yang semuanya alumni AIMEP termasuk host dam moderatornya. diantaranya pemateri handal ustadzah Okki Setianah Dewi dan ibu Dr. Alimatul Qibtiyah, dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus komisioner komnas perempuan. acara ini dihadiri banyak peserta termasuk kaum laki-laki namun didominasi oleh perempuan baik pemateri maupun peserta judulnya sangat menarik "kesalingan suami istri dalam keluarga muslim". kesalingan artinya saling menolong, saling meringankan beban, saling menyayangi, saling mencintai, saling mengasuh saling bekerja mencari nafkah dan melakukan aktivitas rumahtangga dg penuh keridhaan dan keikhlasan. Ada yang menarik dari ibu Alimatul Qibtiyah bahwa feminisme tdk anti keluarga, namun menolak mempatenkan satu model keluarga karena menurut beliau ada 5 model yg semua harus dihargai tergantung pilihan setiap keluarga yg menjalaninya yang penting tetsp menjunjung tinggi azas keadilan, azaz musyawarah dalam bingkai keluarga yang saling menghormati tanpa adanya unsur diskriminasi dan penghinaan hanya karena pilihan model yg berbeda. 5 model tsb adalah;
1. suami cari nafkah istri tidak
2. isteri cari nafkah suami tidak
3. suami dan isteri sama sama mencari
nafkah
4. suami dan isteri sama sama tidak cari nafkah krn mengandalkan warisan atau sdh tua hanya menikmati kekayaan yg sdh diusahakan diwaktu muda atau kiriman anak
5. singgle parent.
Sementara itu, dalam pemaparannya ustadzah Okki menyarankan adanya kontrak pra nikah yang menjadi aturan yg dijalankan secara  sukarela pasca perkawinan selama item item kontrak pra nikah itu tidak bertentangan dg ajaran Islam. beliau mengungkapkan bahwa dalam film KCB (ketika cinta bertasbih) sosok Anna Altafu nnisa mengajukan syarat sebelum menikah yakni tidak boleh ada poligami dalam perkawinannya. Beliau sendiri dalam kenyataam sebelum menikah juga mengajukan syarat sebelum menikah yakni izinkan saya sekolah hingga doktor dan dlm waktu dekat akan promosi doktor. Mereka semua orang hebat karena didampingi oleh patner sejati dalam suka maupun duka yakni suami hebat yg mengizinkan istri2nya berkarier di dunia publik dengan menanggung segala konsekuensinya salah satunya adalah berbagi peran yang saling meringankan dalam semua urusan termasuk dalam urusan domestik rumaj tangga. Baik ustadzah Okki maupun Dr. Alimatul Qibtiyah sama -sama mengurai bahwa urusan domestik seperti mencuci piring, menyapu, mencuci bukanlah mutlak kerja perempuan karena hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah saw. hanya saja menurut hemat penulis umumnya masyarakat Indonesia membentuk kultur pembagian peran yang selama ini menekankan laki-laki di wilayah publik dan prempuan mengurusi wilayah domestik, namun karena perempuan hari ini sudah banyak berpendidikan tinggi, maka secara otomatis tidaklah sulit melihat keterlibatan perempuan dalam ranah publik demikian gencar terjadi. umumnya perempuan yang bekerja di sektor publik itu juga punya keluarga, maka sudah saatnya pasangan suami isteri saling meringankan peran. suami diringankan dalam mencari nafkah dan saatnya suami meringankan isteri dalam urusan domestic toh itu bukanlah kewajiban perempuan saja melainkan kewajiban bersama. 5 model rumah tangga yang disampaikan ibu Dr. Alim tersebut di atas, penulis sendiri telah menjalaninya 3 model selama 17 tahun masa perkawinanku. awal saya menikah suamiku cari nafkah saya tidak bahkan suami menyekolahkan hingga berhasil meraih gelar magister tahun 2003. setelah itu saya dan suami sama-sama cari nafkah hingga kuliah S3 lalu kami putuskan saya saja cari nafkah karena peluangnya lebih baik saya muballighah, dosen, pejabat kampus sejak PNS diawali dengan karier sebagai sekertaris kepala pusat studi Wanita STAIN Watampone tahun 2011-2015 lanjut jadi ketua PSW tahun 2015-2018 dan sekarang sedang menjabat kaprodi PAI S2 IAIN Bone. Dengan kesibukan yang amat luar biasa itu tentu saja saya kerepotan mengurus publik dan domestik secara bersamaan karena itu kami musyawarah dan menetapkan pembagian kerja yang pleksibel meski urusan cari nafkan dibebankan ke saya namun jika sempat saya tetap melakukan aktivitas domesik bersama suami dan itu terasa lebih indah merajut kebersamaan dalam kesalingan menuju terwujudnya relasi keluarga muslim yang berkeadilan gender, suamiku hebat, suamimu hebat, suami kita semua hebat,...insya Allah Amin.....

1 komentar:

7 PERBEDAAN KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBELUM DAN SESUDAH DATANGNYA ISLAM

Mengawali pertemuan ini marilah kita bersama sama mengumandangkan lafaz pujian kepada Allah Azza wajallah sang pemilik segala kenikmatan den...