Senin, 13 Juli 2020
Ketika Catatan Digital Lebih Kejam dari Catatan Malaikat
Kekerasan berbasis gender khususnya yang banyak terjadi terhadap perempuan menjadi perbincangan yang semakin hari semakin memanas. Hal ini didasari pada modus ataupun cara yang selalu berkembang tanpa diikuti adanya kebijakan atas perlindungan terhadap korban dan masyarakat yang dapat mengakomodir kebutuhan mereka. Komnas Perempuan dalam Catatan tahunannya mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 14% pada tahun 2018 dengan jumlah pengaduan sebanyak 406.178 kasus. Demikian informasi dari Meila Nurul Fajriah (PBH LBH Yogyakarta)dalam salah satu tulisannya. Kondisi ini sangat memperihatinkan bagi semua kalangan karena itu tidak heran jika kemudian diusulkan ke DPR rancangan UU PKS (penghapusan kekerasan Seksual). Namun sangat disayangkan karena akhir-akhir ini negeri kita dihebokan dengan penolakan Rancangan UU PKS oleh mayoritas anggota parlemen yang duduk cantik mewakili rakyat di kantor DPR pusat di Jakarta. ada 2 kubu dalam parlemen yakni pro dan kontra. anggota yang pro melihat bahwa Indonesia sudah darurat kekerasan seksual bukan hanya pada orang dewasa namun sudah meraja lela di kalangan siswa bahkan anak. tak jarang akibat pergaulan bebas anak menjadi mengisoliasi diri dari pergaulan, murung, sakit jiwa, depresi hingga bunuh diri akibat tindak kekerasan seksual yang dialaminya. sementara itu, hukumam kepada para oknum pelaku kekerasan sexual masih dianggap ringan. karena itulah mereka yang pro berjuang agar RUU-PKS ini diterima lalu di Undangkan agar payung hukumnya jelas. adapun orang-orang yang tidak menyetujui tentu banyak hal penyebabnya terutama istilah-istilah yang digunakan di dalamnya yang menurut mereka bertentangan dengan nilai-nilai Islam bahkan cenderung liberal kebarat-baratan.
perlu dipahami bahwa sebelum terjadinya tindak kekerasan sexual biasanya terlebih dahulu diawali dengan tindakan pelecehan seksual yang sangat banyak masam dan caranya, Adapun bentuk pelecehan seksual yaitu:
1. Komentar dan lelucon seksual tentang tubuh seseorang;
2. Memberikan siulan pada orang lain di depan umum;
3. Ajakan berhubungan intim atau tindakan seksual lainnya;
4. Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain;
5. Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain;
6. Berbicara tentang kegiatan seksual dirinya sendiri di depan orang lain;
7. Sentuhan seksual, yaitu menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin;
8. Menampilkan gambar, video, cerita, atau benda seksual pada orang lain.
jika salah seorang diantara kita menghadapi peilaku seperti di atas dari orang lain terutama yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam sebuah relasi, maka segeralah laporkan kepada pihak yang memiliki otoritas di tempat kita baik di rumah, sekolah, kampus, maupun tempat kerja agar tindakan pelecehan itu tidak terulang. jika dibiarkan apalagi sampai tergoda hingga pelaku pelecehan berhasil mengambil gambar atau vidio ketika bersama dengan kita, maka habislah korban karena akan dijadikan budak oleh pelaku bukan hanya budak sex namun tak menutup kemungkinan dijadikan objek kekerasan lainnya termasuk pemerasan dengan ancaman pelaku akan menyebarkan gambar atau vidionya, maka disinilah berlaku istilah catatan digital lebih kejam daripada catatan Malaikat. jika catatan Malaikat bisa terhapus karena taubat, maka jejak digital sangat sulit tuk terhapus melainkan hanya menyisakan penyesalan dan air mata sepanjang masa. Maka dari itu, hati-hatilah dalam pergaulan jangan sampai masuk perangkap si devil (iblis berwajah manusia)si devil ini selalu berusaha mencari korban dengan 1001 macam cara dari yang sangat lembut selembut sutera hingga sangat kasar sekasar duri. selain upaya pribadi untuk menghindari godaan pelaku maka lembaga pendidikan bisa melakukan upaya pencegahan pelecehan seksual dengan cara sebagai berikut:
1. menyiapkan layanan dalam bentuk ruang konsultasi khusus agar siswa atau mahasiswa yang terancam dapat dengan mudah melaporkan dan mendapatkan pendampingan terhadap tindakan pelecehan yang dialaminya,
2. menyiapkan Pendamping khusus yang menangani kasus pelecehan di lingkungan lembaga pendidikan terutama di perguruan tinggi. fenomena pelecehan banyak terjadi pada saat penerimaan mahasiswa baru karena masih adanya dominasi senior atas yunior.
3. sarana prasarana, pihak kampus harus menyiapkan segala bentuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya melakukan pendampingan, dan advokasi atas korban pelecehan
4. anggaran, pimpinan lembaga pendidikan harus menganggarkan setiap tahun di raker pembahasan anggaran melalui tawaran program yang berpihak pada perwujudan layanan konsultasi bagi korban pelecehan.
5. Program, misalnya masukkan materi pencegahan tindak pelecehan seksual saat OPAK dan saat pembekalan KKN di Perguruan tinggi/lembaga pendidikan tinggi lainnya, workshop terkait, edukasi anti kekerasan kepada siswa/mhasiswa, kampanye anti narkoba,
penandatanganan fakta integritas bagi mahasiswa baru untuk tidak melakukan pelecehan dengan menegaskan kensekuensi sanksi bagi pelaku tanpa tebang pilih termasuk jika pelakunya ASN sekalipun harus ditindak sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. sanksi itu bisa juga ditentukan oleh unsur pimpinan terkait melalui musyawarah. fakta integritas ini kemudian ditempel di pojok-pojok baca agar mahasiswa merasa selalu diawasi.
6. Dosen, BEM, tenaga kependidikan lainnya beserta segenap komponen terkait bersama-sama mengawal kebijakan dan melakukan pengawasan. semoga upaya terstruktur seperti ini terwujud dan benar-benar terlaksana dengan baik sehingga segala bentuk tindak pelecehan apalagi tindak kekerasan seksual dapat diminimalisir atau dihilangkan sama sekali. wallahu a'lam Watampone, 14 Juli 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
7 PERBEDAAN KEDUDUKAN PEREMPUAN SEBELUM DAN SESUDAH DATANGNYA ISLAM
Mengawali pertemuan ini marilah kita bersama sama mengumandangkan lafaz pujian kepada Allah Azza wajallah sang pemilik segala kenikmatan den...
-
Mengawali pertemuan ini marilah kita bersama sama mengumandangkan lafaz pujian kepada Allah Azza wajallah sang pemilik segala kenikmatan den...
-
Orang Bugis terkenal dengan kegemaran merantau ( sompe') bukan hanya dalam wilayah Sulawesi lintas kabupaten tapi hingga ke seluruh pel...
-
Beberapa waktu lalu, kita membaca berita tentang Menteri BUMN yang lama sebelum Erick Thohir adalah Dahlan Iskan yang mengamuk di pintu tol ...
Mantap b doktor. Semoga terwujud, agar tidak ada lagi tindakan pelecehan atau tindakan kekerasan seksual.
BalasHapusiye terimakasih bu wadek
BalasHapusKritik gendernya tajam, mantap Bu Doktor
BalasHapusMantap new era devil terkutuk
BalasHapus